ORANG MATI MEMPUNYAI HUTANG SHOLAT

. . Tidak ada komentar:
ORANG  MATI  MEMPUNYAI  HUTANG  SHOLAT


مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ فَلَا قَضَاءَ وَلَا فِدْيَةَ . وَفِيْ قَوْلٍ كَجَمْعٍ مُجْتَهِدِيْنَ اِنَّهَا تُقْضٰى عَنْهُ لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ  وَمِنْ ثَمَّ اِخْتَارَهُ جَمْعٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ اَقَارِبِهِ . وَنَقَلَ ابْنُ بٌرْهَانَ عَنِ الْقَدِيْمِ اَنَّهُ يَلْزَمُ اَلْوَلِيَّ اِنْ خَلَفَ تِرْكَةً اَنْ يُصَلِّيَ عَنْهُ كَالصًّوْمِ . وَفِيْ وَجْهٍ عَلَيْهِ كَثِيْرُوْنَ مِنْ اَصْحَابِنَا اَنَّهُ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ صَلَاةٍ مُدًّا . وَقَالَ اَلْمُحِبُّ اَلطَّبَرِيُّ يَصِلُ لَلْمَيِّتَ كُلُّ عِبَادَةٍ تُفْعَلُ عَنْهُ وَاجِبَةً اَوْ مَنْدُوْبَةً . وَفِيْ شَرْحِ الْمُخْتَارِ لٍمُؤَلِّفِهِ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ أَنَّ لِلْاِنْسَانْ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ وَصَلَاتِهِ لِغَيْرِهِ وَيَصِلُهُ ( فتح المعين  ص : ٥٧ - ٥٨ / إعانة الطالبين الجزء الثاني ص : ٢٤٤ ).
Orang yang mati sedang dia mempunyai tanggungan sholat maka tidak usah di QODLO' dan tidak usah di bayar FIDYAH.
Dan dalam suatu pendapat seperti golongan yang ahli ijtihad :  Sesungguhnya sholat tersebut di QODLO' ( oleh orang lain ) untuk    orang yang mati tersebut karna ada hadits riwayat Imam Bukhori dan lainnya,
Dan dari hadits tersebut, segolongan dari Imam-imam kita memilihnya     ( di QODLO' ), dan ini dilakukan oleh Imam Subki untuk sebagian krabat beliau.
Ibnu Burhan menukil dari QOUL QODIM bahwa jika mayyit tersebut meninggalkan harta pusaka maka wali mayyit tersebut wajib sholat untuk mayyit tersebut sebagaimana wajibnya puasa.
Dan dalam satu pendapat yang diikuti oleh orang banyak dari shohabat-shohabat kita bahwa wali mayyit tersebut memberi makan untuk setiap sholat satu MUD  ( SHOLAT mayyit tersebut diganti FIDYAH setiap satu sholat dengan satu MUD ).
Imam Muhibbuddin At Thobari berkata : Semua ibadah yang dilakukan untuk mayyit baik ibadah wajib maupun sunnat bisa sampai kepada mayyit.
Dan dalam Syarah AL MUKHTAR ( untuk penyusunnya ) bahwa : Menurut Madzhab Ahlus Sunnah, Sesungguhnya manusia boleh menjadikan pahala amalnya dan sholatnya untuk orang lain dan itu bisa sampai pada yang dikirim pahala tersebut.
( Fahul Mu'in hal. 57-58 / I'anatut Tholibin juz tsani hal. 244 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang Situs Ini

Situs web ini merupakan situs web resmi Pondok Pesantren Sunan Sendang - Roudhotuttullab - Sendang Duwur. Semua konten tulisan insyaAllah ditulis secara langsung oleh Romo Yai Salim Azhar, tanpa mengurangi dan menambahi redaksi apa pun.

Bagi alumni atau siapa saja yang bersimpati dan ingin berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pesantren, silakan hubungi langsung Romo K.H. Salim Azhar di bagian Kontak Kami.

Arsip Situs

Label

Total Tayangan Halaman