AHLUSSUNNAH
WAL JAMA’AH
DALAM
HAL MADZHAB DAN JIHAD
1-
Pengertian MADZHAB
dan SISTEM BERMADZHAB
2-
Pengertian TAQLID , ITTIBA’ , IJTIHAD dan
ISTINBATH
3-
Memahami KARAKTERISTIK
4 MADZHAB pada mas’alah FIQIH
4-
Pandangan
Ahlussunnah wal jama’ah terhadap JIHAD
MADZHAB :
Madzhab menurut arti lughot / bahasa adalah
aliran , pendapat , ajaran / doktrin. sedangkan menurut istilah
adalah hasil ijtihad seorang mujtahid tentang hukum suatu masalah atau tentang qa’idah istinbath sebagai metode untuk
memahami ajaran Islam.
SISTEM
BERMADZHAB :
Bermadzhab melebatkan 2 fihak ,
pertama : pihak yang diikuti hasil ijtihadnya yaitu para mujtahid , kedua
: pihak yang mengikuti hasil ijtihad orang lain , disebut muqollid
yakni orang yang taqlid. ( Aswaja
MA 43 PC LPM Lmg.)
TAQLID :
Taqlid artinya menerima ucapan mujtahid dengan tanpa mengetahui dalilnya
baik dari AL qur’an atau Sunnah atau Ijma’ atau Qiyas.Oarang yang taqlid disebut
muqollid. Taqlid hukumnya wajib bagi orang awam yang belum memenuhi
syarat-syarat ijtihad. (Al Halqotur Robi’ah
Sayyid Abdur Rohman bin Saqqof As Saqqof
hal. 4).
ITTIBA’
Ittiba’ itu sama dengan taqlid artinya mengikuti pendapat mujtahid .
Orang yang ittiba’ disebut muttabi’ , kalau seandainya dia mengetahui
dalil atau hujjah hukum yang dia ikuti , itu adalah setelah dia mengetahui
hasil ijtihad mujtahid lalu dia mengikut dan menerima hujjah yang
dipakai oleh mujtahid , maka haqiqatnya dia adalah muqollid .
IJTIHAD :
Ijtihad adalah mencurahkan
kesempatan dan mengerahkan kemampuan dalam mencari hukum syar’i . Ijtihad
mempunyai syarat-syarat , maka tidak boleh kecuali bagi orang yang telah
memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut (Al Halqotur Robi’ah hal. 4).
Syarat-syarat
mujtahid ialah : ‘Alim mas’alah-mas’alah fiqih ,
qo’idah-qo’idahnya , cabang-cabangnya , perkhilafan dan permadzhaban yang ada di dalamnya ,
sempurna dalam memahami alat ijtihad , mengetahui apa yang dibutuhkan dalam
mengambil hukum , mengerti qo’idah-qo’idah bahasa Arab seperti ilmu nahwu ,
shorof , balaghoh , manthiq , mengetahui tokoh-tokoh perowi hadits-hadits ,
mengetahui tafsir ayat-ayat ahkam serta ahaditsul ahkam , mengetahui
qo’idah-qo’idah ushul fiqih , mawaqi’il ijma’, nasikh mansukh , asbabun nuzul ,
syarat-syarat mutawatir , shohih , dlo’if , serta apa yang terkandung dalam
ulumul ahadits .(Syarah waroqot Syekh Jalaluddin
Al Mahalli hal.22).
ISTINBATH :
Istinbath itu berasal dari tsulatsi mujarrod nabatho artinya keluar dari sumbernya, lalu diikutkan
wazan istaf’ala menjadi istanbatho
masdarnya istinbath , berarti mengeluarkan dari sumbernya , jika mudlof pada hukum
berarti mengambil hukum dari sumbernya.
KARAKTERISTIK 4 MADZHAB
DALAM FIQIH :
Ciri dan
sifat keunggulan
4 madzhab sangat banyak , antara lain :
1-
Masing-masing
dari Imam madzhab itu mempunyai
5 sifat yang sangat unggul
Yaitu : ‘Abid , Zahid ,
‘Alim bi ‘ulumil akhirah , Faqih fi
masholihil kholqi fid
dunya , Muriidan bi
fiqhihi wajhalloh (Ihya’ Ulumiddin Al Ghozali awal hal. 25).
2-
Manhaj
atau metode dan pendapat-pendapat dari 4
madzhab tersebut adalah terbuka secara
lengkap unifersal (ubudiyah , mu’amalah , munakahah , jinayah ).
3-
Sudah ber
abad-abad diterima dan diikuti oleh mayoritas ummat Islam se dunia.
4-
Tahan uji
dalam menghadapi kritik dan koreksi terbuka sepanjang sejarahnya.
5-
Fleksibel dan
lentur dalam menghadapi tantangan dan perkembangan zaman. (Aswaja MA hal.46 PC
LPM Lmg.)
PANDANGAN
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH TERHADAP JIHAD :
Jihad adalah fardlu kifayah bagi
semua orang Islam yang mukallaf , laki-laki , merdeka, yang mampu berjihad
(sehat , punya bekal , ada kelebihan dari kuwajiban nafkah keluarga) ,
mempunyai senjata yang patut untuk memerangi musuh , mendapat idzin dari orang
tua (ayah dan ibu) , dan jika mempunyai hutang yang sudah waktunya mengembalikan
dan dia mampu mengembalikan maka harus mendapat idzin dari orang yang dihutangi
.
Jihad adalah fardlu ‘ain bagi semua
ummat Islam hingga orang-orang yang mestinya tidak berkewajiban seperti orang
faqir , anak-2 , budak , wanita yang punya kekuatan , orang yang punya hutang
, mana kala orang kafir telah masuk
dalam negara kita untuk memerangi kita .
(I’anatut Tholibin juz 4 hal. 194
– 196 , Fathul Wahab hal. 170 – 173).
Jihad belum tentu perang fisik .
Rosululloh SAW pernah bersabda : “ Kita kembali dari jihad yang kecil menuju
jihad yang besar “ . Itu disabdakan oleh beliau ketika selesai perang Badar
yang dahsyat , sehingga para shohabat bertanya-tanya dan kemudian diberi penjelasan oleh beliau ,
maksudnya adalah jihad melawan
hawa nafsu .
Jihad dalam pengertian
yang luas adalah I’la’ kalimatillah yang
antara lain adalah :
1-
Menegakkan
hujjah-hujjah agama agar terhindar dari I’tiqod / aliran-aliran sesat.
2-
Menegakkan
ilmu-ilmu syar’iyyah seperti Tafsir , Hadits , Fiqih , dan yang berhubungan
dengan itu sekiranya patut untuk putusan hukum dan memberi fatwa
3-
Menolak
kemlaratan orang yang terjaga (baik orang Islam maupun orang kafir dzimmi atau
kafir musta’man) yang lapar atau yang tidak punya pakaian atau yang sakit ,
butuh pengobatan , atau yang terancam keamanannya.
4-
Memerintahkan
kebaikan dan melarang kemunkaran.
5-
Menanggung
penyaksian dan mendatangi penyaksian bila dibutuhkan.
6-
Menghidupkan
Ka’bah dengan hajji dan umroh setiap tahun.
7-
Mengiring
janazah dalam pengertia luas (menyolati , mendo’akan , menanggung hutangnya
dsb).
8-
Menjawab
salam dan memberi salam dalam pengertia luas (menciptakan masyarakat damai ,
saling menghurmati dan menyayangi juga saling memberi).
9-
Menyambut
orang yang baru datang , mendo’akan orang yang bersin yang ber tahmid ,
termasuk juga berkhidmah kepada orang yang mempunyai keutama’an yang
tampak (kesholihannya , keilmuannya ,
kekuasaannya , keadilannya , dsb).
(I’anatut tholibin juz 4 hal. 181 – 193).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar