MADZHAB DAN JIHAD ASWAJA

. . Tidak ada komentar:


AHLUSSUNNAH  WAL  JAMA’AH
DALAM  HAL  MADZHAB DAN  JIHAD

1-      Pengertian  MADZHAB  dan  SISTEM BERMADZHAB
2-      Pengertian  TAQLID , ITTIBA’ , IJTIHAD  dan  ISTINBATH
3-      Memahami  KARAKTERISTIK  4  MADZHAB  pada mas’alah FIQIH
4-      Pandangan Ahlussunnah wal jama’ah terhadap JIHAD

MADZHAB :
Madzhab  menurut arti lughot / bahasa  adalah  aliran , pendapat , ajaran / doktrin. sedangkan menurut istilah adalah hasil ijtihad seorang mujtahid tentang hukum suatu masalah  atau tentang  qa’idah istinbath sebagai metode untuk memahami ajaran Islam.

SISTEM BERMADZHAB :
Bermadzhab melebatkan  2  fihak  , pertama : pihak yang diikuti hasil ijtihadnya yaitu para mujtahid , kedua : pihak yang mengikuti hasil ijtihad orang lain , disebut muqollid yakni orang yang taqlid. ( Aswaja  MA  43  PC LPM Lmg.)
   
TAQLID :
Taqlid artinya menerima ucapan  mujtahid dengan tanpa mengetahui dalilnya baik dari AL qur’an atau Sunnah atau Ijma’ atau Qiyas.Oarang yang taqlid disebut muqollid. Taqlid hukumnya wajib bagi orang awam yang belum memenuhi syarat-syarat ijtihad. (Al Halqotur Robi’ah  Sayyid Abdur Rohman bin Saqqof As Saqqof  hal. 4).

ITTIBA’
Ittiba’ itu sama dengan taqlid artinya mengikuti pendapat mujtahid . Orang yang ittiba’ disebut muttabi’ , kalau seandainya dia mengetahui dalil atau hujjah hukum yang dia ikuti , itu adalah setelah dia mengetahui hasil ijtihad mujtahid lalu dia mengikut dan menerima hujjah yang dipakai oleh mujtahid , maka haqiqatnya dia adalah muqollid .

IJTIHAD :
Ijtihad  adalah mencurahkan kesempatan dan mengerahkan kemampuan dalam mencari hukum syar’i . Ijtihad mempunyai syarat-syarat , maka tidak boleh kecuali bagi orang yang telah memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut (Al Halqotur Robi’ah  hal. 4).
Syarat-syarat mujtahid ialah : ‘Alim mas’alah-mas’alah fiqih , qo’idah-qo’idahnya , cabang-cabangnya , perkhilafan  dan permadzhaban yang ada di dalamnya , sempurna dalam memahami alat ijtihad , mengetahui apa yang dibutuhkan dalam mengambil hukum , mengerti qo’idah-qo’idah bahasa Arab seperti ilmu nahwu , shorof , balaghoh , manthiq , mengetahui tokoh-tokoh perowi hadits-hadits , mengetahui tafsir ayat-ayat ahkam serta ahaditsul ahkam , mengetahui qo’idah-qo’idah ushul fiqih , mawaqi’il ijma’, nasikh mansukh , asbabun nuzul , syarat-syarat mutawatir , shohih , dlo’if , serta apa yang terkandung dalam ulumul ahadits .(Syarah waroqot  Syekh Jalaluddin Al Mahalli hal.22).

ISTINBATH :
Istinbath  itu  berasal dari tsulatsi mujarrod  nabatho  artinya keluar dari sumbernya, lalu diikutkan wazan istaf’ala  menjadi istanbatho masdarnya istinbath , berarti mengeluarkan dari sumbernya , jika mudlof pada hukum berarti mengambil hukum dari sumbernya.
KARAKTERISTIK  4 MADZHAB  DALAM  FIQIH :
Ciri dan sifat keunggulan  4 madzhab sangat banyak , antara lain :
1-      Masing-masing  dari  Imam madzhab itu  mempunyai  5 sifat  yang  sangat unggul
      Yaitu : ‘Abid , Zahid , ‘Alim  bi ‘ulumil akhirah ,  Faqih  fi masholihil  kholqi  fid
      dunya , Muriidan bi fiqhihi wajhalloh (Ihya’ Ulumiddin Al Ghozali awal hal. 25).              
2-      Manhaj atau metode dan pendapat-pendapat dari  4 madzhab tersebut adalah terbuka  secara lengkap unifersal (ubudiyah , mu’amalah , munakahah , jinayah ).
3-      Sudah ber abad-abad diterima dan diikuti oleh mayoritas ummat Islam se dunia.
4-      Tahan uji dalam menghadapi kritik dan koreksi terbuka sepanjang sejarahnya.
5-      Fleksibel dan lentur dalam menghadapi tantangan dan perkembangan zaman. (Aswaja MA hal.46 PC LPM Lmg.)

PANDANGAN AHLUSSUNNAH WAL  JAMA’AH TERHADAP JIHAD :
Jihad  adalah fardlu kifayah bagi semua orang Islam yang mukallaf , laki-laki , merdeka, yang mampu berjihad (sehat , punya bekal , ada kelebihan dari kuwajiban nafkah keluarga) , mempunyai senjata yang patut untuk memerangi musuh , mendapat idzin dari orang tua (ayah dan ibu) , dan jika mempunyai hutang yang sudah waktunya mengembalikan dan dia mampu mengembalikan maka harus mendapat idzin dari orang yang dihutangi .
Jihad  adalah fardlu ‘ain bagi semua ummat Islam hingga orang-orang yang mestinya tidak berkewajiban seperti orang faqir , anak-2 , budak , wanita yang punya kekuatan , orang yang punya hutang ,  mana kala orang kafir telah masuk dalam negara kita untuk memerangi kita .  (I’anatut Tholibin juz  4 hal. 194 – 196 , Fathul Wahab hal. 170 – 173).
Jihad  belum tentu perang fisik . Rosululloh SAW pernah bersabda : “ Kita kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar “ . Itu disabdakan oleh beliau ketika selesai perang Badar yang dahsyat , sehingga para shohabat bertanya-tanya  dan kemudian diberi penjelasan oleh beliau , maksudnya adalah  jihad melawan hawa nafsu .

Jihad  dalam pengertian yang luas adalah  I’la’ kalimatillah yang antara lain adalah  :
1-      Menegakkan hujjah-hujjah agama agar terhindar dari I’tiqod / aliran-aliran sesat.
2-      Menegakkan ilmu-ilmu syar’iyyah seperti Tafsir , Hadits , Fiqih , dan yang berhubungan dengan itu sekiranya patut untuk putusan hukum dan memberi fatwa
3-      Menolak kemlaratan orang yang terjaga (baik orang Islam maupun orang kafir dzimmi atau kafir musta’man) yang lapar atau yang tidak punya pakaian atau yang sakit , butuh pengobatan , atau yang terancam keamanannya.
4-      Memerintahkan kebaikan dan melarang kemunkaran.
5-      Menanggung penyaksian dan mendatangi penyaksian bila dibutuhkan.
6-      Menghidupkan Ka’bah dengan hajji dan umroh setiap tahun.
7-      Mengiring janazah dalam pengertia luas (menyolati , mendo’akan , menanggung hutangnya dsb).
8-      Menjawab salam dan memberi salam dalam pengertia luas (menciptakan masyarakat damai , saling menghurmati dan menyayangi juga saling memberi).
9-      Menyambut orang yang baru datang , mendo’akan orang yang bersin yang ber tahmid , termasuk juga berkhidmah kepada orang yang mempunyai keutama’an yang tampak  (kesholihannya , keilmuannya , kekuasaannya , keadilannya , dsb).  

(I’anatut tholibin juz  4  hal. 181 – 193).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang Situs Ini

Situs web ini merupakan situs web resmi Pondok Pesantren Sunan Sendang - Roudhotuttullab - Sendang Duwur. Semua konten tulisan insyaAllah ditulis secara langsung oleh Romo Yai Salim Azhar, tanpa mengurangi dan menambahi redaksi apa pun.

Bagi alumni atau siapa saja yang bersimpati dan ingin berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pesantren, silakan hubungi langsung Romo K.H. Salim Azhar di bagian Kontak Kami.

Arsip Situs

Label

Total Tayangan Halaman